FAKTA LENGKAP KASUS REBUTAN MEREK DAGANG MS GLOW VS PS GLOW


         Sumber: https://www.orami.co.id/magazine/fakta-kasus-ps-glow-dan-ms-glow

Kisruh merek dagang antara Ms glow dan Ps glow berbuntut panjang di pengadilan Niaga. Ps Glow memenangkan perebutan merek di pengadilan Niaga (pn) Surabaya. Kedua belah pihak saling melapor tentang siapa yang sebenarnya lebih berhak atas merek dagang produk kosmetik tesebut. Kasus ini  menyita perhatian khalayak karena kedua pasangan pengusaha tersebut juga merupakan influencer di media social. 


Kasus ini bermula saat septia siregar berencana meluncurkan produk kecantikan milikny, Ps Glow. Nama yang diambil dari singkatan Putra Siregar. Dengan bukti screenshoot DM Instragram, sebelumnya Shandy Purnamasari pemilik Ms Glow mengajak bekerja sama tepatnya pada september 2019.

Tetapi Septia memutuskan untuk meluncurkan produk Ps Glow pada Agustus 2021. Tanpa bekerja sama dengan shandi. Shandi yang merasa keberatan karna kemiripan Ps Glow dengan Ms Glow mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022. Pada 13 Juni 2022, Ms Glow dintakan menang dan majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek Ps Glow dan Pstore Glow Men.

Tak hanya menggugat, Shandy Purnamasari juga melaporkan pemilik Ps Glow Putra Siregar kebareskrim. Dalam laporannya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar melakukan kejahatan terkait merek. Setelah putusan PN Medan, kedua belah pihak sempat melakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Pihak Ps Glow memutuskan balas menggugat Ms Glow dengan perkara yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.

Atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow. Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar. Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia. Kalah dalam putusan pertama di PN Surabaya atas PS Glow, MS Glow kemudian mengajukan kasasi pada 12 Juni 2022. MS Glow mengklaim, merek MS Glow telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tepatnya, MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/07/19/081355626/perjalanan-lengkap-kasus-rebutan-merek-ms-glow-vs-ps-glow?page=all

Karena itu, perusahaan yang dimiliki Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 tersebut berniat tetap beroperasi dan tidak menghentikan produksi. “Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” kata Shandy Purnamasari, yang juga pemilik merek MS Glow dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (13/7) malam.

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/bakal-kasasi-ms-glow-tidak-akan-hentikan-produksi

Kesimpulan: Belajar dari kasus sengketa Ms Glow dan Fs Glow, betapa pentingnya mendaftar merek dagang terlebih dahulu ketika sedang membangun sebuah bisnis. Apabila sudah tersandung kasus maka biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri. 



Komentar